MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Tadulako, perlu menetapkan Statuta Universitas Tadulako;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Statuta Universitas Tadulako;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0187/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO.